TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang

Penyalahgunaan NAPZA

Written by IndoKimia 0 komentar Posted in:


Di dalam masyarakat NAPZA / NARKOBA yang sering disalahgunakan adalah :

1. OPIODA

terdapat 3 golongan besar :
a. Opioda alamiah ( Opiat ) : Morfin, Opium, Codein.
b. Opioda semisintetik : Heroin / putauw, Hidromorfin.
c. Opioda sintetik : Metadon.

Nama jalanan dari Putauw : ptw, black heroin, brown sugar.
Heroin yang murni berbentuk bubuk putih, sedangkan yang tidak murni berwarna putih keabuan.
Dihasilkan dari getah Opium poppy diolah menjadi morfin dengan proses tertentu dihasilkan putauw, yang kekuatannya 10 kali melebihi morfin.Sedangkan opioda sintetik mempunyai kekuatan 400 kali lebih kuat dari morfin. Morfin, Codein, Methadon adalah zat yang digunakan oleh dokter sebagai penghilang sakit yang sangat kuat, misalnya pada opreasi, penderita kanker.
Reaksi dari pemakaian ini sangat cepat yang kemudian menimbulkan perasaan ingin menyendiri untuk menikmati efek rasanya dan pada taraf kecanduan pemakai akan kehilangan percaya diri hingga tak mempunyai keinginan untuk bersosialisasi. Pemakai akan membentuk dunianya sendiri, mereka merasa bahwa lingkungannya menjadi musuh.

2. KOKAIN
Kokain berupa kristal putih, rasanya sedikit pahit dan lebih mudah larut
Nama jalanan : koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju.
Cara pemakainnya : membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
Efek pemakain kokain : pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.

3. KANABIS
Nama jalanan : cimeng, ganja, gelek, hasish, marijuana, grass, bhang.
Berasal dari tanaman kanabis sativa atau kanabis indica.
Cara penggunaan : dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
Efek rasa dari kanabis tergolong cepat, pemakai cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebihan ( euphoria ), sering berfantasi / menghayal, aktif berkomunikasi, selera makan tinggi, sensitive, kering pada mulut dan tenggorokan.

4. AMPHETAMINE
Nama jalanan : seed, meth, crystal, whiz.
Bentuknya ada yang berbentuk bubuk warna putih dan keabuan dan juga tablet.
Cara penggunaan : dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet diminum dengan air.

Ada 2 jenis Amphetamine :
a. MDMA ( methylene dioxy methamphetamine )Nama jalanan : Inex, xtc.Dikemas dalam bentuk tablet dan capsul.
b. Metamphetamine iceNama jalanan : SHABU, SS, ice.

Cara pengunaan dibakar dengan mengunakan alumunium foil dan asapnya dihisap atau dibakar dengan menggunakan botol kaca yang dirancang khusus ( boong ).

5. LSD ( Lysergic Acid )
Termasuk dalam golongan halusinogen
Nama jalanan : acid, trips, tabs, kertas.
Bentuk : biasa didapatkan dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil dan kapsul.
Cara penggunaan : meletakan LSD pada permukaan lidah, dan bereaksi setelah 30 – 60 menit kemudian, menghilang setelah 8 – 12 jam.
Efek rasa : terjadi halusinasi tempat, warna, dan waktu sehingga timbul obsesi yang sangat indah dan bahkan menyeramkan dan lama – lama menjadikan penggunaanya paranoid.

6. SEDATIF – HIPNOTIK ( BENZODIAZEPIN )
Termasuk golongan zat sedative ( obat penenang ) dan hipnotika ( obat tidur ).
Nama jalanan : Benzodiazepin : BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp.
Cara pemakaian : dengan diminum, disuntikan, atau dimasukan lewat anus.
Digunakan di bidang medis untuk pengobatan pada pasien yang mengalami kecemasan, kejang, stress, serta sebagai obat tidur.

7. SOLVENT / INHALASI
Adalah uap gas yang digunakan dengan cara dihirup. Contohnya : Aerosol, Lem, Isi korek api gas, Tiner, Cairan untuk dry cleaning, Uap bensin.
Biasanya digunakan dengan cara coba – coba oleh anak di bawah umur, pada golongan yang kurang mampu.
Efek yang ditimbulkan : pusing, kepala berputar, halusinasi ringan, mual, muntah gangguan fungsi paru, jantung dan hati.

8. ALKOHOL
Merupakan zat psikoaktif yang sering digunakan manusia
Diperoleh dari proses fermentasi madu, gula, sari buah dan umbi – umbian yang mengahasilkan kadar alkohol tidak lebih dari 15 %, setelah itu dilakukan proses penyulingan sehingga dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi, bahkan 100 %.
Nama jalanan : booze, drink.
Efek yang ditimbulkan : euphoria, bahkan penurunan kesadaran

Read more

Global Warming

Written by IndoKimia 0 komentar Posted in:

Pemanasan global (global warming) pada dasarnya merupakan fenomena peningkatan temperatur global dari tahun ke tahun karena terjadinya efek rumah kaca (greenhouse effect) yang disebabkan oleh meningkatnya emisi gas-gas seperti karbondioksida (CO2), metana (CH4), dinitrooksida (N2O) dan CFC sehingga energi matahari terperangkap dalam atmosfer bumi. Berbagai literatur menunjukkan kenaikan temperatur global – termasuk Indonesia – yang terjadi pada kisaran 1,5–40 Celcius pada akhir abad 21.

Pemanasan global mengakibatkan dampak yang luas dan serius bagi lingkungan bio-geofisik (seperti pelelehan es di kutub, kenaikan muka air laut, perluasan gurun pasir, peningkatan hujan dan banjir, perubahan iklim, punahnya flora dan fauna tertentu, migrasi fauna dan hama penyakit, dsb). Sedangkan dampak bagi aktivitas sosial-ekonomi masyarakat meliputi : (a) gangguan terhadap fungsi kawasan pesisir dan kota pantai, (b) gangguan terhadap fungsi prasarana dan sarana seperti jaringan jalan, pelabuhan dan bandara (c) gangguan terhadap permukiman penduduk, (d) pengurangan produktivitas lahan pertanian, (e) peningkatan resiko kanker dan wabah penyakit, dsb). Dalam makalah ini, fokus diberikan pada antisipasi terhadap dua dampak pemanasan global, yakni : kenaikan muka air laut (sea level rise) dan banjir.

Dampak Kenaikan Permukaan Air Laut dan Banjir terhadap Kondisi Lingkungan Bio-geofisik dan Sosial-Ekonomi Masyarakat.

Kenaikan muka air laut secara umum akan mengakibatkan dampak sebagai berikut : (a) meningkatnya frekuensi dan intensitas banjir, (b) perubahan arus laut dan meluasnya kerusakan mangrove, (c) meluasnya intrusi air laut, (d) ancaman terhadap kegiatan sosial-ekonomi masyarakat pesisir, dan (e) berkurangnya luas daratan atau hilangnya pulau-pulau kecil.

Meningkatnya frekuensi dan intensitas banjir disebabkan oleh terjadinya pola hujan yang acak dan musim hujan yang pendek sementara curah hujan sangat tinggi (kejadian ekstrim). Kemungkinan lainnya adalah akibat terjadinya efek backwater dari wilayah pesisir ke darat. Frekuensi dan intensitas banjir diprediksikan terjadi 9 kali lebih besar pada dekade mendatang dimana 80% peningkatan banjir tersebut terjadi di Asia Selatan dan Tenggara (termasuk Indonesia) dengan luas genangan banjir mencapai 2 juta mil persegi. Peningkatan volume air pada kawasan pesisir akan memberikan efek akumulatif apabila kenaikan muka air laut serta peningkatan frekuensi dan intensitas hujan terjadi dalam kurun waktu yang bersamaan.

  • Kenaikan muka air laut selain mengakibatkan perubahan arus laut pada wilayah pesisir juga mengakibatkan rusaknya ekosistem mangrove, yang pada saat ini saja kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan. Luas hutan mangrove di Indonesia terus mengalami penurunan dari 5.209.543 ha (1982) menurun menjadi 3.235.700 ha (1987) dan menurun lagi hingga 2.496.185 ha (1993). Dalam kurun waktu 10 tahun (1982-1993), telah terjadi penurunan hutan mangrove ± 50% dari total luasan semula. Apabila keberadaan mangrove tidak dapat dipertahankan lagi, maka : abrasi pantai akan kerap terjadi karena tidak adanya penahan gelombang, pencemaran dari sungai ke laut akan meningkat karena tidak adanya filter polutan, dan zona budidaya aquaculture pun akan terancam dengan sendirinya.
  • Meluasnya intrusi air laut selain diakibatkan oleh terjadinya kenaikan muka air laut juga dipicu oleh terjadinya land subsidence akibat penghisapan air tanah secara berlebihan. Sebagai contoh, diperkirakan pada periode antara 2050 hingga 2070, maka intrusi air laut akan mencakup 50% dari luas wilayah Jakarta Utara.
  • Gangguan terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang terjadi diantaranya adalah : (a) gangguan terhadap jaringan jalan lintas dan kereta api di Pantura Jawa dan Timur-Selatan Sumatera ; (b) genangan terhadap permukiman penduduk pada kota-kota pesisir yang berada pada wilayah Pantura Jawa, Sumatera bagian Timur, Kalimantan bagian Selatan, Sulawesi bagian Barat Daya, dan beberapa spot pesisir di Papua ; (c) hilangnya lahan-lahan budidaya seperti sawah, payau, kolam ikan, dan mangrove seluas 3,4 juta hektar atau setara dengan US$ 11,307 juta ; gambaran ini bahkan menjadi lebih ‘buram’ apabila dikaitkan dengan keberadaan sentra-sentra produksi pangan yang hanya berkisar 4 % saja dari keseluruhan luas wilayah nasional, dan (d) penurunan produktivitas lahan pada sentra-sentra pangan, seperti di DAS Citarum, Brantas, dan Saddang yang sangat krusial bagi kelangsungan swasembada pangan di Indonesia. Adapun daerah-daerah di Indonesia yang potensial terkena dampak kenaikan muka air laut diperlihatkan pada Gambar 1 berikut.
  • Terancam berkurangnya luasan kawasan pesisir dan bahkan hilangnya pulau-pulau kecil yang dapat mencapai angka 2000 hingga 4000 pulau, tergantung dari kenaikan muka air laut yang terjadi. Dengan asumsi kemunduran garis pantai sejauh 25 meter, pada akhir abad 2100 lahan pesisir yang hilang mencapai 202.500 ha.
  • Bagi Indonesia, dampak kenaikan muka air laut dan banjir lebih diperparah dengan pengurangan luas hutan tropis yang cukup signifikan, baik akibat kebakaran maupun akibat penggundulan. Data yang dihimpun dari The Georgetown – International Environmental Law Review (1999) menunjukkan bahwa pada kurun waktu 1997 – 1998 saja tidak kurang dari 1,7 juta hektar hutan terbakar di Sumatra dan Kalimantan akibat pengaruh El Nino. Bahkan WWF (2000) menyebutkan angka yang lebih besar, yakni antara 2 hingga 3,5 juta hektar pada periode yang sama. Apabila tidak diambil langkah-langkah yang tepat maka kerusakan hutan – khususnya yang berfungsi lindung – akan menyebabkan run-off yang besar pada kawasan hulu, meningkatkan resiko pendangkalan dan banjir pada wilayah hilir , serta memperluas kelangkaan air bersih pada jangka panjang.

Antisipasi Dampak Kenaikan Muka Air Laut dan Banjir melalui Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Dengan memperhatikan dampak pemanasan global yang memiliki skala nasional dan dimensi waktu yang berjangka panjang, maka keberadaan RTRWN menjadi sangat penting. Secara garis besar RTRWN yang telah ditetapkan aspek legalitasnya melalui PP No.47/1997 sebagai penjabaran pasal 20 dari UU No.24/1992 tentang Penataan Ruang memuat arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang negara yang memperlihatkan adanya pola dan struktur wilayah nasional yang ingin dicapai pada masa yang akan datang.

Pola pemanfaatan ruang wilayah nasional memuat : (a) arahan kebijakan dan kriteria pengelolaan kawasan lindung (termasuk kawasan rawan bencana seperti kawasan rawan gelombang pasang dan banjir) ; dan (b) arahan kebijakan dan kriteria pengelolaan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, pertambangan, pariwisata, permukiman, dsb). Sementara struktur pemanfaatan ruang wilayah nasional mencakup : (a) arahan pengembangan sistem permukiman nasional dan (b) arahan pengembangan sistem prasarana wilayah nasional (seperti jaringan transportasi, kelistrikan, sumber daya air, dan air baku.

Sesuai dengan dinamika pembangunan dan lingkungan strategis yang terus berubah, maka dirasakan adanya kebutuhan untuk mengkajiulang (review) materi pengaturan RTRWN (PP 47/1997) agar senantiasa dapat merespons isu-isu dan tuntutan pengembangan wilayah nasional ke depan. (mohon periksa Tabel 3 pada Lampiran). Oleh karenanya, pada saat ini Pemerintah tengah mengkajiulang RTRWN yang diselenggarakan dengan memperhatikan perubahan lingkungan strategis ataupun paradigma baru sebagai berikut :

  • globalisasi ekonomi dan implikasinya,
  • otonomi daerah dan implikasinya,
  • penanganan kawasan perbatasan antar negara dan sinkronisasinya,
  • pengembangan kemaritiman/sumber daya kelautan,
  • pengembangan kawasan tertinggal untuk pengentasan kemiskinan dan krisis ekonomi,
  • daur ulang hidrologi,
  • penanganan land subsidence,
  • pemanfaatan jalur ALKI untuk prosperity dan security, serta
  • pemanasan global dan berbagai dampaknya.

Dengan demikian, maka aspek kenaikan muka air laut dan banjir seyogyanya akan menjadi salah satu masukan yang signifikan bagi kebijakan dan strategi pengembangan wilayah nasional yang termuat didalam RTRWN khususnya bagi pengembangan kawasan pesisir mengingat : (a) besarnya konsentrasi penduduk yang menghuni kawasan pesisir khususnya pada kota-kota pantai, (b) besarnya potensi ekonomi yang dimiliki kawasan pesisir, (c) pemanfaatan ruang wilayah pesisir yang belum mencerminkan adanya sinergi antara kepentingan ekonomi dengan lingkungan, (d) tingginya konflik pemanfaatan ruang lintas sektor dan lintas wilayah, serta (e) belum terciptanya keterkaitan fungsional antara kawasan hulu dan hilir, yang cenderung merugikan kawasan pesisir.

Berdasarkan studi yang dilakukan oleh ADB (1994), maka dampak kenaikan muka air laut dan banjir diperkirakan akan memberikan gangguan yang serius terhadap wilayah-wilayah seperti : Pantura Jawa, Sumatera bagian Timur, Kalimantan bagian Selatan, Sulawesi bagian Barat Daya, dan beberapa spot pada pesisir Barat Papua

Untuk kawasan budidaya, maka perhatian yang lebih besar perlu diberikan untuk kota-kota pantai yang memiliki peran strategis bagi kawasan pesisir, yakni sebagai pusat pertumbuhan kawasan yang memberikan pelayanan ekonomi, sosial, dan pemerintahan bagi kawasan tersebut. Kota-kota pantai yang diperkirakan mengalami ancaman dari kenaikan muka air laut diantaranya adalah Lhokseumawe, Belawan, Bagansiapi-api, Batam, Kalianda, Jakarta, Tegal, Semarang, Surabaya, Singkawang, Ketapang, Makassar, Pare-Pare, Sinjai. (Selengkapnya mohon periksa Tabel 1 pada Lampiran).

Kawasan-kawasan fungsional yang perlu mendapatkan perhatian terkait dengan kenaikan muka air laut dan banjir meliputi 29 kawasan andalan, 11 kawasan tertentu, dan 19 kawasan tertinggal. (selengkapnya mohon periksa Tabel 2 pada Lampiran).

Perhatian khusus perlu diberikan dalam pengembangan arahan kebijakan dan kriteria pengelolaan prasarana wilayah yang penting artinya bagi pengembangan perekonomian nasional, namun memiliki kerentanan terhadap dampak kenaikan muka air laut dan banjir, seperti :

  • sebagian ruas-ruas jalan Lintas Timur Sumatera (dari Lhokseumawe hingga Bandar Lampung sepanjang ± 1600 km) dan sebagian jalan Lintas Pantura Jawa (dari Jakarta hingga Surabaya sepanjang ± 900 km) serta sebagian Lintas Tengah Sulawesi (dari Pare-pare, Makassar hingga Bulukumba sepanjang ± 250 km).
  • beberapa pelabuhan strategis nasional, seperti Belawan (Medan), Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Mas (Semarang), Pontianak, Tanjung Perak (Surabaya), serta pelabuhan Makassar.
  • Jaringan irigasi pada wilayah sentra pangan seperti Pantura Jawa, Sumatera bagian Timur dan Sulawesi bagian Selatan.
  • Beberapa Bandara strategis seperti Medan, Jakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, dan Semarang.

Untuk kawasan lindung pada RTRWN, maka arahan kebijakan dan kriteria pola pengelolaan kawasan rawan bencana alam, suaka alam-margasatwa, pelestarian alam, dan kawasan perlindungan setempat (sempadan pantai, dan sungai) perlu dirumuskan untuk dapat mengantisipasi berbagai kerusakan lingkungan yang mungkin terjadi.

Selain antisipasi yang bersifat makro-strategis diatas, diperlukan pula antisipasi dampak kenaikan muka air laut dan banjir yang bersifat mikro-operasional. Pada tataran mikro, maka pengembangan kawasan budidaya pada kawasan pesisir selayaknya dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa alternatif yang direkomendasikan oleh IPCC (1990) sebagai berikut :

  • Relokasi ; alternatif ini dikembangkan apabila dampak ekonomi dan lingkungan akibat kenaikan muka air laut dan banjir sangat besar sehingga kawasan budidaya perlu dialihkan lebih menjauh dari garis pantai. Dalam kondisi ekstrim, bahkan, perlu dipertimbangkan untuk menghindari sama sekali kawasan-kawasan yang memiliki kerentanan sangat tinggi.
  • Akomodasi ; alternatif ini bersifat penyesuaian terhadap perubahan alam atau resiko dampak yang mungkin terjadi seperti reklamasi, peninggian bangunan atau perubahan agriculture menjadi budidaya air payau (aquaculture) ; area-area yang tergenangi tidak terhindarkan, namun diharapkan tidak menimbulkan ancaman yang serius bagi keselamatan jiwa, asset dan aktivitas sosial-ekonomi serta lingkungan sekitar.
  • Proteksi ; alternatif ini memiliki dua kemungkinan, yakni yang bersifat hard structure seperti pembangunan penahan gelombang (breakwater) atau tanggul banjir (seawalls) dan yang bersifat soft structure seperti revegetasi mangrove atau penimbunan pasir (beach nourishment). Walaupun cenderung defensif terhadap perubahan alam, alternatif ini perlu dilakukan secara hati-hati dengan tetap mempertimbangkan proses alam yang terjadi sesuai dengan prinsip “working with nature”.

Sedangkan untuk kawasan lindung, prioritas penanganan perlu diberikan untuk sempadan pantai, sempadan sungai, mangrove, terumbu karang, suaka alam margasatwa/cagar alam/habitat flora-fauna, dan kawasan-kawasan yang sensitif secara ekologis atau memiliki kerentanan tinggi terhadap perubahan alam atau kawasan yang bermasalah. Untuk pulau-pulau kecil maka perlindungan perlu diberikan untuk pulau-pulau yang memiliki fungsi khusus, seperti tempat transit fauna, habitat flora dan fauna langka/dilindungi, kepentingan hankam, dan sebagainya.

Agar prinsip keterpaduan pengelolaan pembangunan kawasan pesisir benar-benar dapat diwujudkan, maka pelestarian kawasan lindung pada bagian hulu – khususnya hutan tropis - perlu pula mendapatkan perhatian. Hal ini penting agar laju pemanasan global dapat dikurangi, sekaligus mengurangi peningkatan skala dampak pada kawasan pesisir yang berada di kawasan hilir.

Kebutuhan Intervensi Kebijakan Penataan Ruang dalam rangka Mengantisipasi Dampak Pemanasan Global terhadap Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dalam kerangka kebijakan penataan ruang, maka RTRWN merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dapat dimanfaatkan untuk dampak pemanasan global terhadap kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Namun demikian, selain penyiapan RTRWN ditempuh pula kebijakan untuk revitalisasi dan operasionalisasi rencana tata ruang yang berorientasi kepada pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tingkat kedalaman yang lebih rinci.

Intervensi kebijakan penataan ruang diatas pada dasarnya ditempuh untuk memenuhi tujuan-tujuan berikut :

  • Mewujudkan pembangunan berkelanjutan pada kawasan pesisir, termasuk kota-kota pantai dengan segenap penghuni dan kelengkapannya (prasarana dan sarana) sehingga fungsi-fungsi kawasan dan kota sebagai sumber pangan (source of nourishment) dapat tetap berlangsung.
  • Mengurangi kerentanan (vulnerability) dari kawasan pesisir dan para pemukimnya (inhabitants) dari ancaman kenaikan muka air laut, banjir, abrasi, dan ancaman alam (natural hazards) lainnya.
  • Mempertahankan berlangsungnya proses ekologis esensial sebagai sistem pendukung kehidupan dan keanekaragaman hayati pada wilayah pesisir agar tetap lestari yang dicapai melalui keterpaduan pengelolaan sumber daya alam dari hulu hingga ke hilir (integrated coastal zone management).
  • Untuk mendukung tercapainya upaya revitalisasi dan operasionalisasi rencana tata ruang, maka diperlukan dukungan-dukungan, seperti : (a) penyiapan Pedoman dan Norma, Standar, Prosedur dan Manual (NSPM) untuk percepatan desentralisasi bidang penataan ruang ke daerah - khususnya untuk penataan ruang dan pengelolaan sumber daya kawasan pesisir/tepi air; (b) peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia serta pemantapan format dan mekanisme kelembagaan penataan ruang, (c) sosialisasi produk-produk penataan ruang kepada masyarakat melalui public awareness campaig, (d) penyiapan dukungan sistem informasi dan database pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memadai, serta (e) penyiapan peta-peta yang dapat digunakan sebagai alat mewujudkan keterpaduan pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-kecil sekaligus menghindari terjadinya konflik lintas batas.
  • Selanjutnya, untuk dapat mengelola pembangunan kawasan pesisir secara efisien dan efektif, diperlukan strategi pendayagunaan penataan ruang yang senada dengan semangat otonomi daerah yang disusun dengan memperhatikan faktor-faktor berikut :
  • Keterpaduan yang bersifat lintas sektoral dan lintas wilayah dalam konteks pengembangan kawasan pesisir sehingga tercipta konsistensi pengelolaan pembangunan sektor dan wilayah terhadap rencana tata ruang kawasan pesisir.
  • Pendekatan bottom-up atau mengedepankan peran masyarakat (participatory planning process) dalam pelaksanaan pembangunan kawasan pesisir yang transparan dan accountable agar lebih akomodatif terhadap berbagai masukan dan aspirasi seluruh stakeholders dalam pelaksanaan pembangunan.
  • Kerjasama antar wilayah (antar propinsi, kabupaten maupun kota-kota pantai, antara kawasan perkotaan dengan perdesaan, serta antara kawasan hulu dan hilir) sehingga tercipta sinergi pembangunan kawasan pesisir dengan memperhatikan inisiatif, potensi dan keunggulan lokal, sekaligus reduksi potensi konflik lintas wilayah
  • Penegakan hukum yang konsisten dan konsekuen – baik PP, Keppres, maupun Perda - untuk menghindari kepentingan sepihak dan untuk terlaksananya role sharing yang ‘seimbang’ antar unsur-unsur stakeholders.
Sumber : http://geo.ugm.ac.id/

Read more

Analisis Kimia Terhadap Wanita

Written by IndoKimia 0 komentar Posted in:

Ada seorang peneliti pria yang mencoba meneliti unsur kimia yang sangat unik, namanya Wanita. Berikut hasilnya...
Percaya atau tidak... Anda yang memutuskan.


Sifat Bahan: Berbahaya, Explosif, dan Korosif (terutama terhadap uang)
Nama Unsur: Wanita
Simbol: Wa
Massa Atom: Berkisar 40 kg,biasanya bervariasi antara 40 kg hingga 224 kg

Bentuk Fisik
1) Permukaan biasa ditutupi oleh semacam bedak (biasanya untuk mengelabui bentuk fisik aslinya)
2) Mendidih tiba-tiba, membeku tanpa alasan
3) Meleleh apabila diperlakukan dengan benar
4) Pahit bila digunakan dengan salah
5) Ditemukan dalam bentuk bermacam-macam mulai dari permukaan yang sangat halus hingga yang sangat kasar
6) Menimbulkan bahaya ledakan yang sangat luar biasa bila disinggung pada bagian yang benar

Bentuk Kimia
1) Memiliki hubungan yang sangat erat dengan emas, perak, dan batu-batu mulia lainnya
2) Sangat korosif terhadap uang dan barang-barang mahal
3) Dapat meledak secara spontan tanpa tanda tanda terlebih dahulu dan tanpa alasan yang diketahui
4) Mudah terkena rangsangan oleh belaian tangan lelaki, biasanya reaksinya akan sangat luar biasa apabila disertai dengan pujian dan rayuan
5) Pemakan uang paling handal yang pernah dikenal manusia

Kegunaan
1) Mudah digunakan, khususnya bila ada mobil sport dan rumah mewah dihadapannya
2) Dapat mengurangi stress dan menambah rasa relaks yang sangat luar biasa

Metoda Analisis
1) Secara konvensional dapat dianalisis secara rabaan (hanya bagi ahli kimia dengan pengalaman lebih dari sepuluh tahun)
2) Secara instrumental dapat dianalisis dengan alat Fourier Transformed Infra Red (FTIR) Spectrometer yang dilengkapi dengan Microscope tembus pandang

Hasil Test
1) Spesimen murninya berwarna pink jika pada keadaan stabil
2) Spesimen murninya berwarna hijau bila didekatkan pada spesimen lawan

Sifat
1) Sangat berbahaya kecuali di tangan yang sudah ahli
2) Ilegal untuk dimiliki lebih dari dua

Fakta-fakta lain tentang Unsur Wanita (menurut ahli kimia Pria)
- Jika kau menciumnya, kau bukan gentleman
- Jika kau tidak menciumnya, kau bukan lelaki
- Jika kau memujinya, ia akan mengira kau gombal
- Jika kau tidak memujinya, kau adalah lelaki tak berguna
- Jika kau setuju semua keinginannya, dia akan ngelonjak
- Jika kau tidak setuju, kau tidak pengertian
- Jika kau bercinta dengannya, kau dicurigai "sudah ahli"
- Jika kau tidak bercinta dengannya, kau bukan lelaki
- Jika kau kunjungi dia terlalu sering, dia pikir kau membosankan
- Jika tidak sering kau kunjungi, dia menuduhmu main sama orang lain
- Jika kau berpakaian rapi, dia bilang kau menarik perhatian wanita lain
- Jika kau tidak berpakaian rapi, dia bilang kau berantakan
- Jika kau cemburu, dia bilang kau jahat
- Jika kau tidak cemburu, dia bilang kau tidak cinta padanya
- Jika kau ingin bercinta, dia pikir kau tidak menghormatinya
- Jika kau tidak ingin bercinta, dia pikir kau tidak suka padanya
- Jika kau telat satu menit, dia akan marah-marah
- Jika dia telat satu jam, dia bilang itu memang kodratnya
- Jika kau mengunjungi wanita lain, dia akan menuduh kau punya wanita lain
- Jika dia dikunjungi lelaki lain, "Oh! Sudah biasa, kami wanita!"
- Jika kau menciumnya sebentar, dia tuduh kau orangnya dingin
- Jika kau menciumnya lama, dia teriak bahwa kau kurang ajar
- Jika kau tidak membantu dia menyeberang jalan, kau kurang etika
- Jika kau membantunya menyeberang jalan, dia anggap itu taktik lelaki
- Jika kau menatap wanita lain, dia tuduh kau buaya
- Jika dia ditatap lelaki lain, dia berkata bahwa mereka mengaguminya
- Jika kau membiayai hidupnya, dia pikir kau meremehkannya
- Jika kau tidak membiayai hidupnya, dia pikir kau pelit
- Jika kau bercinta dengan wanita lain, dia minta putus
- Jika dia bercinta dengan lelaki lain, "Bukan salahku! Dia yang memaksa!"
- Jika kau berhasrat bercinta dengannya, dia anggap hanya itu yang kau inginkan
- Jika kau tidak berhasrat bercinta dengannya, dia anggap kau jual mahal
- Jika kau bicara, dia ingin kau sendiri mendengar yang kau bicarakan
- Jika kau mendengar, dia ingin kau yang bicara
- Jika saat bercinta dia diam saja, dia minta dicumbu
- Jika saat bercinta kau diam saja, dia juga diam saja
- Jika dia menangis, kau salah telah membuatnya menangis
- Jika kau menangis, dia pergi darimu karena kau bukan lelaki sejati

Oh Tuhan! Mengapa Kau menciptakan UNSUR bernama "WANITA" ??
Sangat simple, tapi sangat kompleks
Sangat lemah, tapi sangat kuat pengaruhnya
Sangat membingungkan, tapi sangat indah dipandang.. bravo woman!!

Read more

Minuman keras dalam pandangan Islam

Written by IndoKimia 0 komentar Posted in:


Tulisan ini menyajikan tanya jawab singkat tentang pandangan Islam terhadap minuman keras

Apakah Islam melarang minuman beralkohol karena masyarakat Arab waktu itu tidak terbiasa dengan minuman keras?

Sebelum datangnya Islam, masyarakat Arab sudah akrab dengan minuman beralkohol atau disebut juga minuman keras (khamar dalam bahasa arab). Bahkan merurut Dr. Yusuf Qaradhawi dalam kosakata Arab ada lebih dari 100 kata berbeda untuk menjelaskan minuman beralkohol. Disamping itu, hampir semua syair/puisi Arab sebelum datangnya Islam tidak lepas dari pemujaan terhadap minuman beralkohol. Ini menyiratkan betapa akrabnya masyarakat tersebut dengan kebiasaan mabuk minuman beralkohol.

Apakah menurut pandangan Islam alkhohol dan khamar itu sama?

Dalam banyak kasus, keduanya identik. Namun sesungguhnya yang dimaksud dengan khamar di dalam Islam itu tidak selalu merujuk pada alkohol. Yang disebut khamar adalah segala sesuatu minuman dan makanan yang bisa menyebabkan mabuk. Perlu diingat bahwa alkohol hanyalah salah satu bentuk zat kimia. Zat ini juga digunakan untuk berbagai keperluan lain seperti dalam desinfektans, pembersih, pelarut, bahan bakar dan sebagai campuran produk-produk kimia lainnya. Untuk contoh-contoh pemakaian tersebut, maka alkohol tidak bisa dianggap sebagai khamar, oleh karenanya pemakaiannya tidak dilarang dalam Islam.

Sebaliknya, jenis obat-obatan seperti psikotropika dan narkotika, walaupun mereka tidak mengandung alkohol, dalam pandangan Islam mereka dikategorikan sebagai khamar yang hukumnya haram/terlarang.

Ada orang yang mengaku tidak mabuk walaupun minum minuman keras dalam jumlah yang banyak. Untuk orang seperti itu apakah dihalalkan (diperbolehkan) untuknya minum minuman keras?

Aturan larangan (pengharaman) minuman keras (khamar) berlaku untuk seluruh umat Islam serta tidak ada perkecualian untuk individu tertentu. Yang dilarang dalam Islam adalah tindakan meminum khamar itu sendiri, terlepas apakah si peminum tersebut mabuk atau tidak. Hal ini cukup jelas dinyatakan dalam surat Al-Maidah ayat 90:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Untuk menjelaskan larangan ini ada sebuah analogi sederhana: Larangan mengemudi dalam keadaan mabuk diukur berdasarkan jumlah kandungan alkohol di dalam darah, bukan kondisi mabuk-tidaknya seseorang. Artinya, jika di dalam darah seseorang terkandung alkohol dalam jumlah yang melebihi batas maka dia dinyatakan melanggar aturan, terlepas apakah ia mabuk atau tidak.

Mengapa minuman beralkohol dilarang dalam Islam, padahal sejumlah penelitian menunjukkan bahwa minuman tersebut memberikan manfaat?

Islam bukan tidak mengetahui sisi manfaat khamar, namun dalam pandangan Islam dampak kerusakan khamr dalam kehidupan manusia jauh lebih besar dari manfaat yang bisa diperoleh. Hal ini dinyatakan di dalam Al-Quran surat Al Baqarah ayat 219 yang artinya:

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.”

Sejumlah penelitian yang menyatakan bahwa minuman beralkohol memberikan efek positif selama ini belum diterima sepenuhnya dalam dunia kesehatan. Sebaliknya, dampak negatif minuman alkohol telah diterima sepenuhnya oleh lembaga kesehatan dunia seperti WHO [baca pendapat WHO tentang minuman beralkohol].

Bisa dijelaskan contoh dampak buruk minuman keras terhadap masyarakat?

Data resmi pemerintah Inggris (tahun 2006) menyebutkan bahwa hampir separuh kejahatan dengan kekerasan di negara tersebut diakibatkan oleh pengaruh minuman beralkohol. Lebih dari satu juta pelaku agresi kejahatan yang terdata dipercaya berada dalam pengaruh alkohol. [baca Alcohol-related crime]

Kerugian ekononomi akibat minuman beralkohol sangat luar biasa besarnya, sebagai contoh di Amerika Serikat biaya yang harus dikeluarkan untuk mengatasi masalah kesehatan yang berhubungan dengan dampak negatif minuman beralkohol di negara tersebut mencapai 176 milyar USD (sekitar 1600 triliun rupiah) setiap tahun [baca Health Care Costs of Alcohol]. Bayangkan, angka ini setara dengan dua kali lipat besar seluruh pengeluaran APBN negara Indonesia (tahun 2008).

Seberapa efektif pengharaman minuman beralkohol dalam ajaran Islam terhadap konsumsi alkohol?

Sekalipun tidak ada satu negara pun di dunia yang bisa 100 persen bebas minuman beralkohol, namun data statistik WHO menunjukan bahwa konsumsi perkapita minuman beralkohol di negara-negara berpenduduk muslim jauh lebih kecil dibandingkan negara-negara lainnya. Sebagian besar negara-negara berpenduduk muslim menkonsumsi minuman alkohol kurang dari 0.5 liter alkohol perkapita per tahun. Coba bandingkan dengan penduduk negara-negara Eropa yang mengkonsumsi lebih dari 10 liter alkohol perkapita per tahun.

Persentasi penduduk yang tidak peminum alkohol di negara-negara muslim juga jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain di dunia. Sebagai contoh, jumlah penduduk yang tidak peminum alkohol di Mesir, Indonesia, Pakistan, Saudi Arabia dan Syiria mencapai lebih dari 90 persen. Sebaliknya, jumlah penduduk yang bukan peminum alkohol di Denmark, Norwegia, Jerman dan Luxemburg hanya kurang dari 6 persen.

Ini artinya ada korelasi positif antara ajaran Islam dengan rendahnya tingkat konsumsi minuman beralkohol di negara-negara berpenduduk muslim.

Bagaimana dengan pendapat bahwa konsumsi alkohol lebih dipengaruhi oleh iklim. Artinya konsumsi alkohol di negara-negara iklim dingin lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara iklim tropik?

Data statistik WHO menunjukkan bahwa negara tropis seperti Brazil, Thailand, Venezuela dan Dominika justeru memiliki konsumsi alkohol sama atau lebih tinggi dibandingkan dengan Canada, Denmark dan Norwegia yang notabene adalah negara-negara beriklim dingin. Disamping itu, data dari Center for Social Research on Alcohol and Drugs – Universitas Stockholm membuktikan bahwa konsumsi alkohol di Swedia justeru meningkat pada saat musim panas. Bahkan puncak konsumsi alkohol negara tersebut justeru terjadi pada pertengahan musim panas (mid-summer).

Jadi alasan bahwa motivasi minum minuman beralkohol didasari oleh tuntutan kondisi iklim yang dingin sesungguhnya tidak didukung oleh data statistik yang memadai.

Read more

Bahan Berbahaya Dalam Makanan Kita

Written by IndoKimia 0 komentar Posted in:

Mencuatnya skandal kontaminasi zat berbahaya pada produk pangan menandakan lemahnya pengawasan pangan pasar ini. Menyangkut masalah impor, tidak ada pengecekan soal keamanan pangan. Pangan asal luar dengan mudah masuk ke Indonesia. Akhirnya muncullah kasus produk pangan yang mengandung bahan kimia berbahaya, makanan yang diolah kembali dari tempat pembuangan, yang kedaluarsa, busuk, atau menggunakan cara-cara tidak aman.

Berikut ini salah satu contoh produk pangan yang mengandung kimia berbahaya :
 Melamin
Ditemukan melamin dalam produk pangan semakin memperpanjang daftar pangan di Indonesia yang terkontaminasi bahan kimia berbahaya. Selama kita mengenal melamin mungkin hanya dari peralatan makanan dan minuman yang kita pakai, seperti mangkok, gelas, atau piring melamin. Memang, bersama dengan formaldehid, melamin digunakan untuk memproduksi perangkat makan minum tahan panas tersebut.
Dengan terbongkarnya kasus penyalahgunaan melamin dalam produk susu China dan turunannya pada September 2008, semakin membuka mata kita bahwa pelaku usaha bisa menggunakan cara apapun untuk merekayasa produknya. Tanpa perduli itu berbahaya atau tidak. Sejatinya zat-zat berbahaya yang masuk kedalam tubuh akan ditolak oleh system perncernaan. Dan ginjal adalah organ yang pertama kali kesulitan untuk membersihkan zat tersebut. Karena akumulasi zat berbahaya, ginjal pun mengalami kegagalan fungsi, seperti yang terjadi di China, sejak terungkapnya produk susu yang mengandung melamin, terdapat 4 bayi yang meninggal, sedangkan 53 ribu lainnya mengalami sakit ginjal.
Konsumen memang tidak dapat membedakannya secara kasat mata. Karenanya itu konsumen harus bisa cerdas dan kritik dalam memilih suatu barang. Jadikan daftar produk berbahaya yang dikeluarkan pemerintah sebagai pegangan berbelanja, dan protes ke retail bila masih menemukan produk-produk tersebut di pasaran.
 Formalin yang Mengawetkan
Formalin merupakan larutan yang komersial dengan konsentrasi 10-40% dari formaldehid. Bahan ini biasanya digunakan sebagai bahan antiseptik, germisida dan pengawet. Fungsinya sering diselewengkan untuk bahan pengawet makanan dengan alas an karena biaya lebih murah seperti mengawetkan ikan, dengan sebotol kecil dapat mengawetkan ikan secara praktis tanpa harus memakai batu es.
Formalin biasanya sering ditemukan pada makanan produk industri rumahan, karena mereka tidak terdaftar di BPOM setempat. Biasanya makanan yang tidak diberi bahan pengawet seringkali tidak akan tahan lebih dalam 12 jam.
Formaldehid juga dipakai untuk menimbulkan warna produk menjadi lebih cerah. Sehingga formalin juga banyak di pakai dalam produk rumah tangga, seperti piring, gelas dan mangkok yang berasal dari plastik atau melamin. Bila piring atau gelas itu terkena makanan atau minuman panas maka bahan formalin yang terdapat dalam wadah itu akan larut, tapi bila digunakan untuk keadaan makanan dan minuman yang dingin sebenarnya tidak berbahaya. Namun, akan sangat berbahaya bila wadah-wadah ini dipakai untuk menaruh kopi, the, atau makanan yang berkuah panas.
Formalin masuk kedalam tubuh manusia melalui dua jalan yakni pernapasan dan mulut. Sebetulnya kita setiap hari menghirup formalin dari lingkungkan sekitar yang dihasilkan oleh asap knalpot dan pabrik yang mengandung formalin, mau tidak mau kita akan menghisapnya. Formalin juga dapat menyebabkan kanker (zat yang bersifat karsinogenik). Bila terhirup formalin dapat menyebabkan iritasi pada hidung dan tenggorokan, gangguan pernapasan, rasa terbakar pada hidung dan tenggorokan serta batuk, kerusakan pada sistem saluran pernapasan bisa menganggu paru-paru berupa pneumonia (radang paru-paru) atau edema paru (pembengkakan paru).
Bila terkena kulit dapat menimbulkan perubahan warna, kulit menjadi merah, mengeras, mati rasa dan rasa terbakar. Apabila terkena mata menimbulkan iritasi, memerah, rasanya sakit dan gatal-gatal. Bila konsentrasi tinggi maka menyebabkan pengeluaran air mata yang hebat dan kerusakan pada lensa mata.
 Boraks sang Pengenyal
Ini merupakan senyawa yang bisa memperbaiki tekstur makanan sehingga menghasilkan rupa yang bagus pada makanan seperti bakso dan kerupuk. Bakso yang menggunakan boraks memiliki kekenyalan yang kas yang berbeda dari bakso yang menggunakan banyak daging, sehingga terasa renyah dan disukai serta tahan lama. Sedang kerupuk yang mengandung boraks kalau digoreng akan mengembang dan empuk, teksturnya bagus dan renyah.
Dalam industri borks dipakai untuk mengawetkan kayu, anti septic kayu dan pengontrol kecoa. Bahaya boraks terhadap kesehatan diserap melalui usus, kulit yang rusak dan selaput lender. Jika dikonsumsi dalam jangka waktu lama atau berulang-ulang akan memiliki efek toksik. Pengaruh kesehatan secara akut adalah muntah dan diare. Dalam jangka waktu panjang dapat menyebabkan gangguan pencernaan, nafsu makan menurun, anemia, rambut rontok, dan kanker.
 Pemanis Buatan
BPOM menjelaskan pemanis buatan hanya digunakan pada pangan rendah kalori dan pangan tanpa penambahan gula, namun kenyatannya banyak ditemukan pada produk permen, jelly dan minuman yang mengandung pemanis buatan. Dan ini juga bukan hanya ditemukan pada merk-merk terkenal, tapi juga pada produk yang beriklan ditelevisi.
Bukan Cuma mengandung konsentrasi tinggi, tapi produk ini juga berupaya menyembunyikan sesuau. Beberapa produk bahkan juga tidak mencantumkan batas maksimum penggunaan pemanis buatan Aspartam. Pemakaian Aspartam berlebihan memicu kanker dan leukimia pada tikus, bahkan pada dosis pemberian Aspartam hanya 20mg/Kg BB.
 Pewarna Tekstil
Zat pewarna alami sudah dikenal sejak dulu dalam industri makanan untuk meningkatkan daya tarik produk makanan sehingga konsumen tergugah untuk membelinya. Namun celakanya ada juga penyalahgunaan dengan adanya pewarna buatan yang tidak diizinkan untuk digunakan sebagai zat adiktif. Contoh yang sering ditemui adalah penggunaan bahan pewarna Rhodamin B, yaitu zat pewarna yang lazim digunakan dalam industri tekstil, namun digunakan dalam zat pewarna makanan.
Berbagai penelitian dan uji telah membuktikan bahwa penggunaan zat makanan ini dapat menyebabkan kerusakan pada organ hati.

Read more

Jajanan Bahan Berbahaya Di Sekitar Kita

Written by IndoKimia 0 komentar Posted in:

Dalam satu minggu ini saya telah melihat 3 ulasan yang berbeda di televisi tentang investigasi akan beredarnya berbagai bahan makanan berbahaya. Sialnya beberapa jenis bahan makanan tersebut adalah makanan-makanan yang digandrungi sejuta umat, termasuk saya. Tentunya fakta tersebut membuat saya mual seketika saat menonton tayangan investigasi tersebut.

Tayangan suatu televisi swasta hampir seminggu yang lalu menguak akan adanya penggunaan daging ikan busuk untuk membuat siomay yang umum dijual berkeliling dengan menggunakan sepeda. Ikan busuk tersebut dibeli pedagang dengan harga sangat miring di suatu tempat ‘gelap’ di pinggiran pasar. Karena pembuatan siomay membutuhkan daging ikan yang digiling dan dicampur sagu, tentu saja gampang sekali konsumen tertipu. Wah padahal siomay merupakan salah satu jajanan favorit ni, berarti pasti pernah suatu kali daging ikan busuk ini bersemayam dalam perut saya yang innocent ini.

Tayangan selanjutnya mengupas tentang dendeng ‘sapi’ gadungan yang ternyata setelah ditelusuri berbahan campuran antara daging babi dan kuda! Tentu saja ini suatu kabar buruk bagi rekan-rekan Muslim yang mengharamkan daging babi. Memang suatu perbuatan terkutuk dari penjual nakal tersebut. Alasannya sederhana saja yaitu daging campuran tersebut harga bahan bakunya lebih murah sekitar 40% ketimbang harga daging sapi. Di tangan si penjual, olahan daging campuran tersebut, tentunya disertai tambahan pewarna illegal juga, mampu menghasilkan tekstur yang sekilas mirip dengan dendeng sapi asli. Dendeng palsu tersebut ternyata cepat sekali lakunya karena memang harganya jauh lebih murah daripada dendeng sapi.

Tayangan terakhir yang baru saja saja saya tonton pagi ini adalah tentang penggunaan bahan berbahaya di dalam es mambo. Penjual di sini menggunakan pewarna tekstil dan pemanis berbahaya seperti rhodamin, bahkan ditambahkan bahan kimia berupa serbuk putih lainnya untuk memberi kesan rasa ‘susu’ pada es mambo tersebut. Lebih celaka lagi, ternyata air untuk membuat si es itu adalah air mentah saja, atau air sumur! Es mambo yang berwarna-warni tersebut tentu saja favorit anak-anak. Dan berarti ancaman besar juga berada di dalam diri mereka.

Ketiga hal diatas semakin menambah panjang daftar makanan berbahaya yang beredar dengan mudahnya di sekitar kita sejak dulu. Sebelumnya sudah merebak adanya penggunaan formalin sebagai pengawet dalam bakso, mie kuning dan tahu. Selain itu pernah juga dimuat daging bakso yang berasal dari daging tikus sawah serta penggunaan pemutih bagi pembuatan bakso. Tampaknya sejumlah jajanan di negeri yang nan nyeleneh ini memang semakin menakutkan saja. Padahal itu baru yang ketahuan lho, pastinya masih ada banyak lainnya.

Berbagai bahan makanan nakal di atas sangat berdampak bagi kesehatan tubuh. Berbagai macam bahan tambahan illegal seperti pemanis buatan, pengawet pemutih, dan pewarna tekstil rentan membuat kita, terutama lansia dan anak, menderita diare, pusing-pusing, muntah. Jadi jika Anda tergolong tukang jajan dan belakangan sering diare, waspadalah mungkin itu berasal dari jajanan nakal yang Anda konsumsi. Untuk jangka panjang, berbagai bahan berbahaya itu akan meracuni liver kita selain juga turut menabubng karsinogen dalam tubuh kita yang berbahaya laten sebagai munculnya kanker, khususnya kanker usus dan saluran kemih. Penggunaan air mentah dan daging busuk jelas menimbulkan bahaya terkena infeksi kuman tertentu seperti typhoid, dan berbagai kuman diare-disentri, serta parasit dan cacing.

Sangat disayangkan walaupun telah sering disorot dan dipaparkan oleh pihak tv swasta namun kontrol pemerintah masih sangat lemah dalam pengawasan produk makanan di negeri kita. Padahal jika mau disadari, hal tersebut merupakan masalah krusial karena berbagai jajanan yang dinakali tersebut adalah makanan yang merakyat seperti bakso dan siomay. Nah klo makanan yang sudah merakyat dan banyak dikonsumsi semata aja dicuekin pengawasannya apalagi urusan rakyat lainnya dunk ya.

Sebagai konsumen, agaknya kita mulai lebih selektif untuk pilih-pilih jajanan, dan hal ini juga berlaku pula bagi saya sendiri yang suka jajan hehe..Alih-alih mau jajanan yang praktis dan murah bisa-bisa kita berakhir dengan terkapar di rumah sakit. Mungkin ada baiknya kita membatasi kebiasaan jajan kita deh biar aman, atau jika sedang ada uang lebih mending jajan di tempat yang lebih layak dhe. And the principal thing of all, makanan homemade tetap yang terbaik bagi kesehatan, tul kan?!

Read more

Jenis Psikotropika

Written by IndoKimia 0 komentar Posted in:

Zat atau obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.

Pemakaian Psikotropika dalam jangka panjang tanpa pengawasan dan pembatasan medis bisa menimbulkan dampak yang lebih buruk, tidak saja menyebabkan ketergantungan namun juga menimbulkan berbagai macam penyakit serta kelainan fisik maupun psikis si pemakai bahkan menimbulkan kematian.

Jenis–jenis narkoba yang termasuk Psikotropika:

- EKSTASI (XTC)

- SABU-SABU

Sedangkan dilihat dari pengaruh penggunaannya terhadap susunan saraf pusat manusia, Psikotropika dapat dikelompokkan menjadi :

a. Depresant

Obat psikotropika yang bekerja mengendorkan atau mengurangi aktifitas susunan saraf pusat (Psikotropika Gol 4), contohnya antara lain Sedatin atau Pil BK, Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrak (MX).

b. Stimulant

Obat psikotropika yang bekerja dengan mengaktif kerja susunan saraf pusat, contohnya amphetamine, MDMA, N-etil MDA & MMDA. Ketiganya ini terdapat dalam kandungan Ekstasi.

c. Hallusinogen

Obat psikotropika yang bekerja dengan menimbulkan perasaan halusinasi atau khayalan contohnya licercik acid dhietilamide (LSD), psylocibine, micraline. Psikotropika digunakan karena sulitnya mencari Narkotika dan harganya yang relatif mahal. Penggunaan Psikotropika biasanya dicampur dengan alkohol atau minuman lain seperti air mineral, sehingga menimbulkan efek yang sama dengan Narkotika.

Read more

BAHAN MAKANAN TAMBAHAN (food additive)

Written by IndoKimia 0 komentar Posted in:

Sebuah ungkapan menyatakan "Manusia itu tergantung dari apa yang dimakan" Bagaimanapun juga tak dapat disangkal atau diragukan lagi bahwa makanan yang sehat dan menyehatkan berhubungan dengan hidup yang sehat. Dengan dasar ini, orang mulai g banyak menyibukkan diri dan memberi perhatian yang besar terhadap susunan bahan pangan umumnya dan bahan makanan pada khususnya. Salah satu bab atau bagian yang cukup perlu mendapat perhatian adalah "Bahan Makanan Tambahan". Bahan-bahan tersebut biasanya dan seharusnya tertera pada kemasan-kemasan bahan makanan bersama susunan bahan lainnya yang digunakan untuk memproduksi bahan makanan tersebut. Di negara-negara Eropa yang tergabung dalam masyarakat Ekonomi Eropa dikenal dengan singkatan " E-nomor".

Sejak tahun 1986 di negara-negara Eropa yang tersebut di atas berlaku "Petunjuk Penyusunan Bahan Makanan". Hal ini memberi titik terang dalam kegelapan, karena saat ini orang sudah dapat menilai sendiri, apakah produk makanan tersebut sesuiai dengan syarat-syarat dan peraturan yang berlaku atau tidak, dapat dikonsumsi sesuai aturan kesehatan atau tidak dan seterusnya.

Sehubungan dengan pertanyaan di atas, kita sebagai umat Islam yang percaya akan makanan yang diijinkan Allah (halal) dan apa-apa yang dilarang (haram), perlu memberi perhatian yang besar pada hal tersebut yaitu bahan makanan tambahan mana yang dapat digolongkan pada ke dua hal tersebut di atas, dan mana pula yang belum jelas dalam pemakaiannya. Sejauh ini masih banyak ketidakjelasan dari bahan-bahan dasarnya yang belum terungkapkan.

Di negara-negara yang tergabung dalam MEE dikenal lebih dari sekitar 300 jenis bahan makanan tambahan yang telah diberi simbol "E-nomor", dan masih banyak lagi yang belum mendapatkan simbol tersebut. Beberapa bahan makanan tambahan tersebut tidak saja berasal dari Bundes Republik Jerman saja, tetapi juga dari bahan-bahan makanan impor dari negara-negara MEE lainnya dan di luar negara-negara MEE. Dari beberapa jenis yang telah diberi simbol, ternyata ada beberapa yang dapat digolongkan pada substansi atau zat yang haram atau yang masih belum jelas (syubhat), yaitu sekitar 35 zat (sekitar 10 % Bahan makanan tambahan yang telah diberi simbol). Adapün sisanya sekitar 90 % dapat berlaku hal "Apa yang tidak dilarang, maka diijinkan untuk digunakan/dimakan".

Dari beberapa informasi yang disampaikan, mungkin akan menimbulkan berbagai macam tanggapan dan kritik. Akan tetapi jika kita kembali bahwa yang kita tuju hanyalah mendapat "keridhloan Allah" semata, maka akan menolong umat Islam untuk mengetahui lebih jauh akan makanan yang bagaimana yang dikonsumsinya, karena AlLah SWT memberikan pada kita kemungkinan untuk membedakan yang mana yang halal dan haram.

Jika ada yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai gambaran bahan makanan tambahan dan beberapa resiko penyakit yang dapat ditimbulkannya, dapat membacanya dari buku karangan Maurice Hanssens :The New E for Additives, Thorsons Pub. Wellingborough, 1987 (ISBN 0-7225-1562-6).

Salah satu informasi umum tentang bahan makanan tambahan dapat juga diperoleh secara cuma-cuma brosur dari Pusat Lembaga Konsumen yaitu " Informasi Konsumen Nomor 1135 : Die Zutaten Liste (Daftar Bahan Makanan), Bonn 1987"

Sebuah daftar lainnya yang menunjang tulisan Maurice Hassens dan ditulis dalam bahasa Inggris adalah "Haram Additives" yang dikeluarkan The Brigton Islamic Mission. PO BOX 234, Brighton, England.

Sebagai penutup kami memohon kepada para pembaca artikel ini, pengetahuan anda mengenai bahan makanan dan bahan makanan tambahan dapat memberi masukan dan sumbangan pemikiran yang lebih jauh untuk memperjelas hal-hal yang masih gelap ataupun belum jelas.

ABC BAHAN MAKANAN TAMBAHAN

Alkohol. pada beberapa bahan makanan ada yang sengaja ditambahkan, akan tetapi sering tidak dikenali adanya zat tersebut (contohnya : pada beberapa es krim, macam-macam cake, bolu, tart, kue-kue dan praline, pada bahan pengharum kue, saurkrat dll) demikian pula pada tembakau dan obat-obatan, antara lain obat tidur berbentuk cair, obat penguat (tonikum) dan beberapa obat lainnya dalam bentuk cair. Akan tetapi beberapa bahan di atas dapat diatasi dengan beberapa bahan serupa tanpa beralkohol.

Bahan Pengikat
Emulgator (Zat pengemulsi), menyatukan zat-zat yang sulit bersatu (contohnya : air dan minyak). Lecitin adalah jenis emulgator yang banyak dikenal. Akan tetapi ada pula emulgator lain yang ditambahkan pada bahan makanan, dan bahan ini tidak jelas dari substansi apa dan bagaimana dihasilkannya (diprosuksi). Lemak-lemak hewani (sapi atau babi) pada umumnya yang sering menjadi bahan dasarnya, oleh karena itu disarankan untuk berhati-hati, untuk semua bahan makanan tambahan yang berlabel "emulgator".
Lecitin (E 322) adalah suatu jenis emulgator, yang berasal dari nabati (kedele, kacang atau jagung), tetapi dapat juga dari bahan hewani (terutama ayam dan sejenisnya). Tetapi bila terbaca emulgator Lecitin berasal dari kedelai (soy Lecitin), maka tidak ada keraguan terhadapnya.
Mono dan Diglycerida (E 471 dan E472) adalah emulgator dari bahan yang belum dapat dipastikan.

Bahan Pengembang , pada umumnya tanpa hal-hal yang meragukan. Beberapa bahan pengembang yang biasa digunakan seperti Natrium karbonat, Kalium karbonat, fosfat dsb. merupakan mineral-mineral atau bahan kimia sintetis.

Gelatin, dihasilkan dari tulang-tulang hewani dan jaringan-jaringan pengikat hewani yang merupakan bagian-bagian terbuang (sisa) dari pemotongan hewan. Dalam hal pemotongan hewan ini, babi (di Jerman) menduduki ranking cukup tinggi. Sedangkan gelatin tidak hanya dipakai sebagai bahan makanan tambahan saja, tapi juga sebagai bahan dasar makanan seperti halnya agar-agar sebagai bahan dasar pembuatan kue,, permen dsb. Oleh karena itu, haruslah diperhatikan dengan baik makanan yang hendak dimakan, bukan saja bahan tambahan sebagai pembuat gelnya, tetapi juga bahan utamanya, seperti marmelade (harus betul-betul bebas dari gelatin. Sebagai pengganti misalnya pektin (dari tumbuh-tumbuhan).

Pati Termodifikasi adalah pati yang dihasilkan dati tumbuhan. Keterangan "termodifikasi" hanya karena mengalami perubahan secara kimiawi dari bentuk pati biasa.

Bahan Penyedap rasa, dalam suatu pengertian yang luas dihasilkan dari beraneka ragam bahan dasar hewani, akan tetapi bahan tersebut masih belum jelas, jika tak ada petunjuk yang khusus.

Bahan Penstabil, (stabilisator), dalam suatu pengertian yang luas, bahan ini merupakan bahan pengental, bahan pembuat gel dan juga emulgator (bahan pengemulsi). Jika tidak ada keterangan yang jelas, harus berhati-hati pula (contohnya : pada beberapa jenis permen karet)

Bahan Pengasam, adalah berasal dari bahan bukan hewani.

Lemak Hewani tidak hanya butter (yang berasal dari susu sapi) tapi juga banyak lemak hewani lain yang tak dapat digunakan karena berasal dari babi (contoh : lemak/gemuk babi, .....)

Bahan Pemisah jika tidak ada keterangan lebih lanjut, dapat berasal dari bahan hewani

Bumbu-bumbu selain dari tanaman, dapat juga mengandung dari bahan berasal dari hewani

BEBERAPA CONTOH BAHAN MAKANAN TAMBAHAN
Bahan Pewarna

E 120 Karmin, asam karmin, bahan pewarna merah alami dari semacam kutu tumbuhan, yang dilarutkan dalam alkohol

E 140 Khlorofil sesungguhnya merupakan bahan pewarna alami dari hijau daun, tetapi juga menggunakan asam lemak dan fosfat dari bahan yang belum jelas

E 141 Khlorofil yang berikatan dengan Cu (tembaga) adalah bahan yang dipilih dari E 140

E 161 (b) Lutein, turunan Karotin yang diperoleh bersama dengan khlorofil yang menggunakan asam lemak dan fosfat yang belum pasti asalnya.

E 161 (g) Cantaxantin diperoleh dari berbagai macam bahan hewani

Bahan Pengawet

E 252 Kalium nitrat, sendawa, suatu bahan pengawet yang luas penggunaannya, juga diperoleh dari sisa-sisa pemotongan hewan.

Bahan Pelembab

E 422 Gliserin, Di dalam industri sering dari bahan nabati, akan tetapi juga diperoleh dengan i minyak dan lemak yang tidak pasti.

Bahan Pengemulsi (emulgator) dan bahan Penstabil (stabilisator)

E 430 Polioxietilen (8) Stearat, diperoleh dari lemak yang tidak jelas (saat ini tidak digunakan lagi di Jerman)

E 431 Polyoxiethylen Stearat, sama seperti E 430 (saat ini tidak di gunakan lagi di Jerman

E 470 Garam garam Natrium, Kalium, Kalsium dari Asam lemak makanan diperoleh dengan bahan dasar lemak yang tidak jelas.

E 471 Mono und Digliserida dari asam lemak yang dapat dimakan menggunakan bahan dasar dari E 422 (gliserin) atau lemak yang tidak jelas

E 472 (a) sampai E 472 (f) Mono dan digliserida lain dari asam lemak yang dapat dimakan, berasal dari E 471

E 473 Estersukrosa dari asam lemak yang dapat dimakan, didasari dari lemak yang tidak pasti (saat ini di Jerman tidak digunakan lagi)

E 474 Sukrogliserida di samping dari bahan lemak nabati, tetapi lemak hewanipun masih memungkinkan, terutama lemak /gajih babi (saat ini di Jerman tidak digunakan lagi)

E 475 Esterpoligliserine dari asam lemak yang dapat dimakan, dengan didasari dari E 471

E 476 Esterpoligliserol dari asam lemak dari minyak jarak (kastroli). Walaupun berasal dari bahan nabati, akan tetapi digunakan juga E 422 (gliserin) (saat ini di Jerman tidak digunakan lagi)

E 477 Esterpropilenglikol dari asam lemak yang dapat dimakan juga dengan di dasari dari E 471 (saat ini di Jerman tidak digunakan)

E 478 Ester asamsusu dari asam lemaknya gliserin, digunakannnya E 422 (saat ini di Jerman tidak digunakan)

Bahan Pemisah

E 542 Fosfat tulang yang dapat dimakan berasal dari segala macam tulang-tulang hewan

Bahan Penyedap rasa

E 631 Natriuminosianat, diperoleh dari berbagai macam ekstrak daging

E 635 Natrium-5`-ribonukleotid, didasari dari E 631 (saat ini di Jerman tidak digunakan lagi)

Bahan Pelapis

E 913 Wollfett (lanolin) berasal dari bahan hewani

Bahan Tambahan Tepung

E 920 L-Cystein, L-Cystein Hidrokhlorida, diperoleh dari kulit, bulu hewan atau rambut manusia

Bahan bahan tambahan makanan yang belum jelas

E 153 Karbo medicinalis, arang dari bahan dasar tumbuhan tetapi tidak tertutup kemungkinan dari bahan hewani

E 160 (a) ?/?/ ??- Karotin berasal dari bahan nabati, tetapi belum jelas apakah minyak dan bahan penstabilnya murni dari bahan nabati

E 161 (a) Flavoxantin didasari dari E 160 (a)

E 432 sampai E 436 Polisorbat belum jelas dari bahan dasar apa (saat ini di Jerman tidak digunakan)

E 491 Sorbitanmonostearat didasari dari E 570 (asam stearat) (saat ini tidak digunakan lagi di Jerman)

E 492 Sorbitantristearat didasari dari E 570 (saat ini tidak digunakan lagi di Jerman)

E 494 Sorbitanmono-oleat adalah bahan sintetis, tetapi juga belum jelas apakah tidak tercampur dengan lemak yang belum pasti (saat ini tidal lagi digunakan di Jerman)

E 570 Asam Stearat sama seperti E 494

E 572 Magnesiumstearat dengan bahan dasar E 570

E 632 Kaliuminosinat kemungkinan sama dengan bahan dasar E 631 (natriuminosinat)

E 921 L-Cystin kemungkinan seperti E 920 (L-cystein)

KESIMPULAN

Paling tidak sekitarr 300 Bahan Tambahan Makanan untuk para muslim bersifat tidak mengkuatirkan atau meragukan (hanya sekitar 10 % saja yang meragukan), tetapi hal ini dapat diterima jika tidak memperhatikan segi kesehatan dari penggunaan Bahan Makanan Tambahan tersebut. Suatu perkecualian yang agak menonjol dari semua adalah bahan-bahan Emulgator (bahan pengemulsi). Selanjutnya untuk beberapa bahan yang meragukan kita dapat memfotokopi tabel kecil di bawah ini, dan membawanya bila berbelanja, sampai kita hafal sedikit E-Nomor yang disangsikan tersebut, sehingga kita dapat memilih bahan pangan yang bagaiman yang perlu ditinggalkan.

Sumbangan pemikiran di atas hanya sekitar bahan makanan tambahan. Informasi selanjutnya tentang halal dan haram dari makanan, insyaallah pada artikel yang lain.


DALAM BERBAGAI HAL HARUS DIHINDARI
Alkohol Gelatin
HATI HATI (MERAGUKAN) bila tak ada keterangan lebih lanjut (keterangan yang jelas)
Bahan pengemulsi (emulgator) Bahan Penyedap rasa Stabilisator(Bahan penstabil)
Lemak hewani Bahan pemisah Bumbu-bumbu

E 120 karmin, cochenille
E 140 Khlorofil
E 141 Khlorofil yang berikatan dengan tembaga
E 153 Karbo medicinalis
E 160 (a) alpha/beta/gamma - Karotin
E 161 (a) Flavoxantin
E 161 (b) Lutein
E 161 (g) Cantaxantin
E 252 Kaliumnitrat, salpeter
E 422 Glyserin
E 430 Polioxietilen (8) stearat
E 431 Polietilen stearat
E 432 -436 Polisorbat
E 470 - E 478 Garam dari Mono dan Digliserida, ester dati asam lemak yang dapat dimakan
E 491 Sorbitanmonostearat
E 492 Sorbitantristearat
E 494 Sorbitan mono- oleat
E 542 Fosfat tulang
E 570 asam tearin
E 572 Magnesium stearat
E 631 Natriuminosinat
E 632 Kaliuminosinat
E 635 Natrium-5`-ribonucleotid
E 913 Lanolin
E 920 L-Cystein, -hidroclorid
E 921 L-Cystin

Read more

Psikotropika

Written by IndoKimia 0 komentar Posted in:

Psikotropika adalah merupakan suatu zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Efek pemakaian psikotropika

Zat atau obat psikotropika ini dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan saraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.

Pemakaian Psikotropika yang berlangsung lama tanpa pengawasan dan pembatasan pejabat kesehatan dapat menimbulkan dampak yang lebih buruk, tidak saja menyebabkan ketergantungan bahkan juga menimbulkan berbagai macam penyakit serta kelainan fisik maupun psikis si pemakai, tidak jarang bahkan menimbulkan kematian.

Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang pemberantasan peredaran narkotika dan psikotropika, 1988

Dewan Perserikatan Bangsa Bangsa telah mengadakan konvensi mengenai pemberantasan peredaran psikotropika (Convention on psychotropic substances) yang diselenggarakan di Vienna dari tanggal 11 Januari sampai 21 Februari 1971, yang diikuti oleh 71 negara ditambah dengan 4 negara sebagai peninjau.

Sebagai reaksi yang didorong oleh rasa keprihatinan yang mendalam atas meningkatn

ya produksi, permintaan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika serta kenyataan bahwa anak-anak dan remaja digunakan sebagai pasar pemakai narkotika dan psikotropika secara gelap, serta sebagai sasaran produksi, distribusi, dan perdagangan gelap narkotika dan psikotropika, telah mendorong lahirnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988.

Konvensi tersebut secara keseluruhan berisi pokok-pokok pikiran, antara lain, sebagai berikut :

  1. Masyarakat bangsa-bangsa dan negara-negara di dunia perlu memberikan perhatian dan prioritas utama atas masalah pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika.
  2. Pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika merupakan masalah semua negara yang perlu ditangani secara bersama pula.
  3. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Konvensi Tunggal Narkotika 1961, Protokol 1972 Tentang Perubahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961, dan Konvensi Psikotropika 1971, perlu dipertegas dan disempurnakan sebagai sarana hukum untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika dan psikotropika.
  4. Perlunya memperkuat dan meningkatkan sarana hukum yang lebih efektif dalam rangka kerjasama internasional di bidang kriminal untuk memberantas organisasi kejahatan trans-nasional dalam kegiatan peredaran gelap narkotika dan psik otropika

Golongan psikotropika

Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan digolongkan menjadi4 golongan, yaitu:

  1. Psikotropika golongan I : yaitu psikotropika yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan dengan potensi ketergantungan yang sangat kuat
  2. Psikotropika golongan II : yaitu psikotropika yang berkhasiat terapi tetapi dapat menimbulkan ketergantungan.
  3. Psikotropika golongan III : yaitu psikotropika dengan efek ketergantungannya sedang dari kelompok hipnotik sedatif.
  4. Psikotropika golongan IV : yaitu psikotropika yang efek ketergantungannya ringan.

Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang pemberantasan peredaran narkotika dan psikotropika, tahun 1988 tersebut maka psikotropika dapat digolongkan sebagai berikut : (didahului dengan nama International dan nama kimia diletakkan dalam tanda kurung)

Psikotropika golongan I

  • Broloamfetamine atau DOB ((±)-4-bromo-2,5-dimethoxy-alpha-methylphenethylamine)
  • Cathinone ((x)-(S)-2-aminopropiophenone)
  • DET (3-[2-(diethylamino)ethyl]indole)
  • DMA ( (±)-2,5-dimethoxy-alpha-methylphenethylamine )
  • DMHP ( 3-(1,2-dimethylheptyl)-7,8,9,10-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-6H- dibenzo[b,d]pyran-1-olo )
  • DMT ( 3-[2-(dimethylamino)ethyl]indole)
  • DOET ( (±)-4-ethyl-2,5-dimethoxy-alpha-phenethylamine)
  • Eticyclidine - PCE ( N-ethyl-1-phenylcyclohexylamine )
  • Etrytamine ( 3-(2-aminobutyl)indole )
  • Lysergide - LSD, LSD-25 (9,10-didehydro-N,N-diethyl-6-methylergoline-8beta-carboxamide)
  • MDMA ((±)-N,alpha-dimethyl-3,4-(methylene-dioxy)phenethylamine)
  • Mescaline (3,4,5-trimethoxyphenethylamine)
  • Methcathinone ( 2-(methylamino)-1-phenylpropan-1-one )
  • 4-methylaminorex ( (±)-cis-2-amino-4-methyl-5-phenyl-2-oxazoline )
  • MMDA (2-methoxy-alpha-methyl-4,5-(methylenedioxy)phenethylamine)
  • N-ethyl MDA ((±)-N-ethyl-alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethylamine)
  • N-hydroxy MDA ((±)-N-[alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethy l]hydroxylamine)
  • Parahexyl (3-hexyl-7,8,9,10-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-6H-dibenzo[b,d]pyran-1-ol)
  • PMA (p-methoxy-alpha-methylphenethylamine)
  • Psilocine, psilotsin (3-[2-(dimethylamino)ethyl] indol-4-ol)
  • Psilocybine (3-[2-(dimethylamino)ethyl]indol-4-yl dihydrogen phosphate)
  • Rolicyclidine - PHP,PCPY ( 1-(1-phenylcyclohexyl)pyrrolidine )
  • STP, DOM (2,5-dimethoxy-alpha,4-dimethylphenethylamine)
  • Tenamfetamine - MDA (alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethylamine)
  • Tenocyclidine - TCP (1-[1-(2-thienyl)cyclohexyl]piperidine)
  • Tetrahydrocannabinol
  • TMA ((±)-3,4,5-trimethoxy-alpha-methylphenethylamine)
  • Psikotropika golongan II

    • Amphetamine ((±)-alpha-methylphenethylamine)
    • Dexamphetamine ((+)-alpha-methylphenethylamine)
    • Fenetylline (7-[2-[(alpha-methylphenethyl)amino] ethyl]theophylline)
    • Levamphetamine ((x)-(R)-alpha-methylphenethylamine)
    • Levomethampheta-mine ((x)-N,alpha-dimethylphenethylamine)
    • Mecloqualone (3-(o-chlorophenyl)-2-methyl-4(3H)- quinazolinone)
    • Methamphetamine ((+)-(S)-N,alpha-dimethylphenethylamine)
    • Methamphetamineracemate ((±)-N,alpha-dimethylphenethylamine)
    • Methaqualone (2-methyl-3-o-tolyl-4(3H)-quinazolinone)
    • Methylphenidate (Methyl alpha-phenyl-2-piperidineacetate)
    • Phencyclidine - PCP (1-(1-phenylcyclohexyl)piperidine)
    • Phenmetrazine (3-methyl-2-phenylmorpholine)
    • Secobarbital (5-allyl-5-(1-methylbutyl)barbituric acid)
    • Dronabinol atau delta-9-tetrahydro-cannabinol ((6aR,10aR)-6a,7,8,10a-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-3-pentyl-6H- dibenzo[b,d]pyran-1-ol)
    • Zipeprol (alpha-(alpha-methoxybenzyl)-4-(beta-methoxyphenethy l)-1-piperazineethanol)

    Psikotropika golongan III

    • Amobarbital (5-ethyl-5-isopentylbarbituric acid)
    • Buprenorphine (2l-cyclopropyl-7-alpha-[(S)-1-hydroxy-1,2,2-trimethylpropyl]-6,14- endo-ethano-6,7,8,14-tetrahydrooripavine)
    • Butalbital (5-allyl-5-isobutylbarbituric acid)
    • Cathine / norpseudo-ephedrine ((+)-(R)-alpha-[(R)-1-aminoethyl]benzyl alcohol)
    • Cyclobarbital (5-(1-cyclohexen-1-yl)-5-ethylbarbituric acid)
    • Flunitrazepam (5-(o-fluorophenyl)-1,3-dihydro-1-methyl-7-nitro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
    • Glutethimide (2-ethyl-2-phenylglutarimide)
    • Pentazocine ((2R*,6R*,11R*)-1,2,3,4,5,6-hexahydro-6,11-dimethyl-3-(3-methyl-2-butenyl)-2,6-methano-3-benzazocin-8-ol)
    • Pentobarbital (5-ethyl-5-(1-methylbutyl)barbituric acid)

    Psikotropika golongan IV

    • Allobarbital (5,5-diallylbarbituric acid)
    • Alprazolam (8-chloro-1-methyl-6-phenyl-4H-s-triazolo[4,3-a][1,4]benzodiazepine)
    • Amfepramone (diethylpropion 2-(diethylamino)propiophenone)
    • Aminorex (2-amino-5-phenyl-2-oxazoline)
    • Barbital (5,5-diethylbarbituric acid)
    • Benzfetamine (N-benzyl-N,alpha-dimethylphenethylamine)
    • Bromazepam (7-bromo-1,3-dihydro-5-(2-pyridyl)-2H-1,4-be nzodiazepin-2-one)
    • Butobarbital (5-butyl-5-ethylbarbituric acid)
    • Brotizolam (2-bromo-4-(o-chlorophenyl)-9-methyl-6H-thieno[3,2-f]-s-triazolo[4,3-a] [1,4]diazepine)
    • Camazepam (7-chloro-1,3-dihydro-3-hydroxy-1-methyl-5-phenyl-2H-1,4 benzodiazepin-2-one dimethylcarbamate (ester))
    • Chlordiazepoxide (7-chloro-2-(methylamino)-5-phenyl-3H-1,4-benzodiazepine-4-oxide)
    • Clobazam (7-chloro-1-methyl-5-phenyl-1H-1,5-benzodiazepine-2,4(3H,5H)-dione)
    • Clonazepam (5-(o-chlorophenyl)-1,3-dihydro-7-nitro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
    • Clorazepate (7-chloro-2,3-dihydro-2-oxo-5-phenyl-1H-1,4-benzodiazepine-3-carboxylic acid)
    • Clotiazepam (5-(o-chlorophenyl)-7-ethyl-1,3-dihydro-1-methyl-2H-thieno [2,3-e] -1,4-diazepin-2-one)
    • Cloxazolam (10-chloro-11b-(o-chlorophenyl)-2,3,7,11b-tetrahydro-oxazolo- [3,2-d][1,4]benzodiazepin-6(5H)-one)
    • Delorazepam (7-chloro-5-(o-chlorophenyl)-1,3-dihydro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
    • Diazepam (7-chloro-1,3-dihydro-1-methyl-5-phenyl-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
    • Estazolam (8-chloro-6-phenyl-4H-s-triazolo[4,3-a][1,4]benzodiazepine)
    • Ethchlorvynol (1-chloro-3-ethyl-1-penten-4-yn-3-ol)
    • Ethinamate (1-ethynylcyclohexanolcarbamate)
    • Ethyl loflazepate (ethyl 7-chloro-5-(o-fluorophenyl)-2,3-dihydro-2-oxo-1H-1,4-benzodiazepine-3-carboxylate)
    • Etil Amfetamine / N-ethylampetamine (N-ethyl-alpha-methylphenethylamine)
    • Fencamfamin (N-ethyl-3-phenyl-2-norborananamine)
    • Fenproporex ((±)-3-[(alpha-methylphenylethyl)amino]propionitrile)
    • Fludiazepam (7-chloro-5-(o-fluorophenyl)-1,3-dihydro-1-methyl-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
    • Flurazepam (7-chloro-1-[2-(diethylamino)ethyl]-5-(o-fluorophenyl)-1,3-dihydro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
    • Halazepam (7-chloro-1,3-dihydro-5-phenyl-1-(2,2,2-trifluoroethyl)-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
    • Haloxazolam (10-bromo-11b-(o-fluorophenyl)-2,3,7,11b-tetrahydrooxazolo [3,2-d][1,4]benzodiazepin-6(5H)-one)
    • Ketazolam (11-chloro-8,12b-dihydro-2,8-dimethyl-12b-phenyl-4H-[1,3]oxazino[3,2-d][1,4]benzodiazepine-4,7(6H)-dione)
    • Lefetamine - SPA ((x)-N,N-dimethyl-1,2-diphenylethylamine)

    Read more

    Zat Adiktif dan psikotropika

    Written by IndoKimia 0 komentar Posted in:


    pengertian Zat Adiktif dan psikotropika

    zat adiktif dan psikotropika dalam kehidupan sehari-hari dikenal dengan nama narkoba ( narkotika dan obat berbahaya) atau NAPZA (narkotika, psikkotropika, dan zat adiktif). Sebenarnyan NAPZA adalah obat kedokteran yang diperlukan untuk pengobatan. Berbeda dengan obat jenis lainnya, penggunaan NAPZA harus dilakukan dengan hati-hati dan harus di bawah pengawasan dokter.

    Akhir-akhir ini telah terjadi penyalahgunaan obat jenis NAPZA. Banyak obat jenis NAPZA beredar di pasaran, misalnya ganja,sabu-sabu ,ekstasi, dan pil koplo. Penyalahgunaan obat jenis NAPZA sangat berbahaya karena dapat mempengaruhi susunan syaraf, mengakibatkan ketagihan, dan ketergantungan, karena mempengaruhi susunan syaraf NAPZA menimbulakan perubahan perilaku, perasaan, persepsi,dan kesadaran.

    Ketagihan adalah gejala untuk terus-menerus memakai atau menggunakan karena sangat membutuhkan. Ketagihan merupakan gejala fisik dan mental yang ditandai dengan tubuh terasa sakit antara lain sembelit, muntah-muntah, kejang-kejang, dan badan mengigil pada saat tidak memakai atau pengguaan NAPZA dihentikan. Jika sudah parah , ada yang menjerit-jerit histeris, mengigit jari, dan berperilaku seperti orang gila. Keadaan seperti ini dikenal dengan nama sakau.

    Ketergantungan merupakan suatu sindrom atau pengumpulan fenomena fisiologis

    (lahirlah),perilaku, dan kognitif karena penggunaan pisikoaktif dan kesulitan mengandalikan perilaku serta timbul toleransi untuk meningkatkan dosis hingga dosis keracunan dan bahkan sampai over dosis yang dapat menyebabkan kematian.

    NAPZA merupakan obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman (sintetik atau semisintetik) yang jika dimakan ,diminum diisap/dihirup, dimasukkan (disuntikkan ) ke dalam tubuh dapat menurunkan kesadaran atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Walaupun demikian pengolongan zat narkotika , zat adiktif , dan psikotropi belum jelas.

    Menurut UU NO. 5 tahun 1997, psikotropika meliputi ekstasi dan sabu-sabu (mengandung bahan aktif amfetamin ), LSD, obat penenang/ obat tidur , obat anti depresi, dan antipsikosis.

    Menurut UU No. 22 tahun 1997, narkotika meliputi golongan opiat ( heroin, morfin, dan madat), golongan kanabis (ganja dan hashish), dan golongan (kokain dan crack).

    ROKOK DAN DAMPAK NEGATIFNYA

    Rokok dapat menimbulkan asap yang berbau tidak sedap. Asap rokok menyebabkan sesak napas dan batuk-batuk. Mengapa dapat terjadi demikian ? asap rokok mengandung bahan kimia yang berbahaya. Tidak kurang 1.000 bahan kimia yang ada pada asap rokok. Selain membahayakan penisapnya, juga membahayakan pada orang-orang sekitarnya. Walaupun tidak merokok tetapi mereka ikut mengisap asap rokok . orang seperti itu disebut sebagai perokok pasif ( diam). Dengan demikian asap rokok dapat dikatakan zat pencemar udara.

    Asap rokok mengandung racun misalnya:

    1. Tar : merupakan komponen dalam asap rokok yang tinggal sebagai sisa sesudah dihilangkan nikotin dan tetesan-tetesan cairannya. Tar merupakan kumpulan berbagai zat kimia yang berasal dari daun tembakau sendiri, maupun yang ditambahkan pada tembakau dalam proses pertanian dan industri rokok. Perlu diketahui bahwa kadar tar dalam rokok merupakan zat perangsang timbulnya kanker dalam tubuh.
    2. Nikotin : adalah zat yang terdapat pada daun tembakau yang dapat menyebabkan rasa ketagihan. Nikotn merupakan zat yang berbahaya karena dapat menyebabkan terhentinya pernapasan. Menghisap rokok sama saja dengan mengisap nikotin. Nikotin menaikkan tekanan darah dan mempercepat denyut jantung hingga pekerjaan jantung menjadi berat.
    3. karbon monoksida : merupakan gas beracun yang tidak berbau sama sekali. Tentu saja, gas karbon monoksida yang terdapat dalam asaprokok dapat menyebabkan ganguan terhadap haemoglobin (Hb, darah merah). Karbon monoksida dapat menyingkirkan oksigen (O2 ) dalam tubuh. Bahaya yang lainnya adalah akan menyebabkan penyempitan jaringan pembuluh darah.

    Keuntungan tidak merokok

    untuk menghindari kebiasaan merokok. Berikut beberapa keuntungan apabila kita tidak merokok.

    · Dapat terhindar dari resiko sakit apabila keracunan tembakau

    · Tubuh menjadi sehat, segar, dan tumbuh dengan baik dan normal

    · Dapat menghindari dari polusi udara

    · Dapat menghemat uang

    DAMPAK NEGATIF MINUMAN KERAS

    Minuman keras juga menganggu kesehatan. minuman keras mengandung alcohol (etanol) merupakan cairan yang bening tidak berwarna, mudah menguap dan mudah terbakar. Alcohol diperoleh dari proses fermentasi karbohidrat. Alcohol mudah dimetabolisme oleh tubuh sehingga cepat menimbulkan ketagihan atau kecanduan bagi peminumnya alcohol selain itu alcohol dapat merugikan orang lain. Orang yang kecanduaan alcohol sering melakukan tindakan criminal, misalnya mencuri, merampok, memperkosa, dan bahkan membunuh. Alcohol juga membahayakan bagi kesehatan. beberapa bahaya alcohol diuraikan sebagai berikut ini.

    • Alcohol mengganggu system saraf. Orang yang banyak minum alcohol akan mabuk sehingga tidak peka akan keadaan sekitarnya. Ia akan berkata tanpa kesadaran sehingga perkataanya tidak masuk akal untuk diajak berkomunikasi
    • Gangguan metabolisme tubuh yang berdampak pada kegagalan jantung atau kelainan jantung hal itu disebabkan karena lemak tertimbun pada pembuluh darah arteri sehingga dapat menghambat aliran darah dan kerja jantung meningkat .
    • Hambatan pembentukan trombosit merusak susum tulang sehingga dapat menyebabkan pendarahan, anemia , dan kekurangan sel darah putih .
    • Dapat merusak hati dalam jangka panjang mengakibatan kegagalan fungsi hati dan kanker.
    • Meningkatkan kerentaan infeksi karena kerusakan saluran napas, hati, atau kurang makan.
    • Dapat menyebabkan kerusakan susunan syarafyang mengendalikan aliran darah sehingga menimbulkan warna kemerahan pada kulit. Selain itu alcohol juga menyebabkan pelebaran pembuluh darah pada kulit
    • Alcohol mengganggu kemampuan ginjal untuk menyerap cairan. Akibatnya , tubuh menjadi kekurangan cairan (dehidrasi ) kekurangan cairan dalam jumlah banyak.

    DAMPAK NEGATIF ZAT PSIKOTROPIKA

    Zat psikotropika sebenarnya obat yang dapat mempengaruhi pikiran dan system saraf. Zat psiktropika yang ada dalam tumbuhan seperti ganja, opium, mariyuana , dan kokain sejak digunakan sejak dahulu. Sekarang makin banyak ragam zat psikotropika karena banyak dibuat manusia.

    Berdasarkan fungsinya obat psikotropika dibedakan menjadi tiga yaitu obat stimulan, obat depresan, dan obat halusinogen:

    o Obat stimulan ( obat perangsang ) adalah obat yang merangsang system saraf sehingga orang yang merasakan lebih pwecaya diri dan selalu waspada contoh obat ini adalah, kafein nikotin dan kokain

    o Obat depresan ( obat penenang ) adalah obat yang dapat menekan system saraf sehingga pemakaiannya merasa ngantuk dan tingkat kesadarannyaturun. Contoh obat jenis ini adalah alcohol dan barbiturate

    o Obat halusinogen adalah obat yang dapat membelokkan pikiran pemakaiannya

    Orang yang menggunakan obat psikotropika ajkan mengalami gangguan system saraf. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut.

    • Narkotika dapat menyebabkan rasa sakit dan membuat sensasi sehingga pemakaianya merasa senang karena tidak terganggu masalah yang di hadapinya. Namun, penggunaan yang berlebihan dapat menyebabkan kematian.
    • Kokain dapat diggunakan untuk pembiusan local. Kokain bersifat stimulan terhadap sistem saraf sehingga dapat meningkatkan stamina dan mengurangi kelelahan. Namun penggunan kokain hanya sementara biasanya diikuti dengan perasan tertekan dan takut (depresi). Penggunaan yang berlebihan dapat menyebabkan pingsan atau bahkan kematian jika penggunaanya tiba-tiba dihentikan pecandu akan menderita penyakit dengan tanda-tanda kejang-kejang, muntah, diare, berkeringat dan sukar tidur.
    • Morfin dapatmenghilangkan rasa sakit. Namun, morfin menyebabkan rasa kantuk dan lesu, kebingunan, perasaan kebahagian yang berlebihan ( euforioa ), dan gangguan system pernapasan.
    • Ekstasi dapat menimbulkan rasa segar dan penuh energi sehingga pemakaiannya merasa mengantuk. Namun, pemakaiobat ini mengurangi keinginan untuk minum sehingga dapat mengalami dehidrasi. Penggunaan dalam waktu lama menyebabkan kehilangan daya ingat dan kemampuan menggerakan badan.

    Read more